
Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM diperlukan agar perlindungan HAM di Indonesia lebih sesuai dengan tantangan zaman, termasuk perkembangan ruang digital, privasi, dan lingkungan hidup.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam uji publik revisi UU HAM di UIN Walisongo, Semarang.
Menurut Mugiyanto, regulasi HAM yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu diperbarui karena sejumlah substansinya dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika sosial, demokrasi, dan perkembangan teknologi.
“Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi hingga hak-hak konstitusional lainnya yang berkembang secara dinamis,” ungkapnya.
Mugiyanto menegaskan revisi UU HAM juga diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab penghormatan HAM yang tidak hanya dibebankan kepada negara, tetapi juga sektor swasta dan korporasi.
Ia mengatakan revisi UU HAM yang telah masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas disusun secara bertahap dengan melibatkan partisipasi publik.
“Revisi UU HAM yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu disusun secara bertahap dan berbasis partisipasi publik,” katanya.
Usulan Integrasi Lembaga HAM Nasional
Dalam forum tersebut, akademisi turut memberikan sejumlah masukan terkait tata kelola lembaga HAM nasional.
Direktur Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, mengusulkan penggabungan berbagai komisi HAM menjadi satu lembaga nasional agar penanganan pengaduan masyarakat lebih terintegrasi.
“Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” ujarnya.
Eko menilai banyaknya lembaga HAM membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, sering kebingungan menentukan jalur pengaduan.
Ia mencontohkan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang tidak mengetahui apakah harus melapor ke Komnas HAM, Komnas Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Tantangan Penegakan HAM di Indonesia
Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Walisongo, Gunaryo, menilai integrasi lembaga HAM dapat membuat tata kelola menjadi lebih efisien apabila didukung arah kebijakan pemerintah yang jelas dan koordinasi antarlembaga yang kuat.
Gunaryo juga menyoroti berbagai tantangan penegakan HAM di Indonesia yang masih meliputi kesenjangan antara regulasi dan implementasi, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan, serta pembatasan kebebasan sipil.
- Penulis :
- Arian Mesa





