HOME  ⁄  Nasional

UMK Lamandau 2026 Naik 4,17 Persen, Pemkab Minta Dunia Usaha Jaga Stabilitas Ekonomi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

UMK Lamandau 2026 Naik 4,17 Persen, Pemkab Minta Dunia Usaha Jaga Stabilitas Ekonomi
Foto: Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. (foto: ANTARA)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.938.998. 

Nilai tersebut naik Rp157.681 atau sekitar 4,17 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.781.317.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau, Atie Dieni, mengatakan penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.

“Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tujuannya adalah menentukan UMK yang adil dan berimbang bagi semua pihak,” ujar Atie, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, kenaikan UMK diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus tetap memperhatikan kondisi dunia usaha di daerah.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menyambut positif kenaikan tersebut. Ia menilai, kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan buruh.

“Kenaikan UMK ini adalah salah satu upaya kami. Kami berharap kebijakan ini berdampak positif pada peningkatan daya beli, kesejahteraan, serta motivasi kerja para buruh di Lamandau,” kata Rizky.

Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan ekonomi daerah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

“Kenaikan ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas. Kita harus mengantisipasi agar beban bagi UMKM tetap terkendali sehingga tidak berdampak buruk pada stabilitas ekonomi daerah,” ujarnya.

Pemkab Lamandau juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK 2026 agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Pantaucom