
Pantau - Malaysia mengikuti langkah Indonesia dengan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Kebijakan tersebut disetujui kabinet Malaysia sejak November 2025 sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman di ruang digital.
Pemerintah Malaysia mewajibkan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan pengguna berusia minimal 16 tahun.
Pengguna baru diwajibkan menjalani proses verifikasi saat membuat akun, sementara pengguna lama juga akan diminta membuktikan usia mereka sesuai aturan terbaru.
“Langkah ini bertujuan mengurangi paparan pengguna anak terhadap konten berbahaya, interaksi yang tidak aman, dan fitur platform yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka,” demikian pernyataan pemerintah Malaysia.
Platform Digital Wajib Terapkan Verifikasi Usia
Pemerintah Malaysia memberikan kebebasan kepada perusahaan media sosial untuk menentukan teknologi verifikasi usia yang digunakan.
Meski demikian, platform digital diwajibkan mengintegrasikan sistem verifikasi berbasis kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemerintah Malaysia.
Situs web dan aplikasi juga harus memblokir pengguna yang gagal menjalani verifikasi agar tidak dapat membuat akun baru.
Bagi pengguna lama yang tidak memenuhi syarat usia minimum, akses akun mereka akan dibatasi oleh platform terkait.
Selain itu, perusahaan media sosial diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses untuk menangani konten berbahaya yang berdampak pada anak-anak.
Pemerintah juga meminta platform menghadirkan fitur keamanan dan perlindungan usia sejak tahap perancangan layanan digital.
Malaysia Ikut Gelombang Pembatasan Medsos Anak
Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang menerapkan pembatasan media sosial untuk anak setelah Indonesia dan Australia lebih dulu mengambil kebijakan serupa.
Inggris dan Spanyol juga dilaporkan tengah mempertimbangkan aturan pembatasan akses media sosial bagi pengguna usia muda.
Pemerintah Malaysia memberikan masa tenggang kepada perusahaan media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia sebelum aturan berlaku penuh.
Namun, pemerintah belum merinci batas waktu pasti dan hanya menyebut masa penyesuaian tersebut akan diberikan secara “wajar” kepada seluruh penyedia platform digital.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus menekan risiko paparan konten negatif dan interaksi berbahaya di media sosial.
- Penulis :
- Aditya Yohan





