HOME  ⁄  Nasional

Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan Hadi Setiawan, terdakwa yang menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Haerudin, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang

Selain itu yang memberatkan, terdakwa merupakan pelaku aktif dan cukup dominan dalam perkara tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Hadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Merry Purba menerima suap sebesar SGD150 ribu  atau sekitar Rp1,56 miliar dari Dirut PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.

Baca juga: KPK Tahan Seorang Tersangka Kasus Suap Hakim PN Tipikor Medan Usai Serahkan Diri Tadi Pagi

Pemberian hadiah tersebut berasal dari Tamin Sukardi melalui Hadi Setiawan yang diterima oleh Helpandi sebanyak 280 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Penulis :
Noor Pratiwi