
Pantau.com - Hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba memprotes proses penyidikan KPK dalam membuktikan keterlibatan dirinya pada perkara suap yang dilakukan pengusaha Tamin Sukardi.
Merry mempertanyakan tindakan penyidik KPK yang tidak menelusuri lebih lanjut terkait keberadaan mobilnya di PN Medan pada Sabtu, 25 Agustus 2018 lalu.
"Kenapa mereka tidak menyidik dulu kebenaran mobil saya yang dibawa oleh keluarga saya. Aturannya kan selidiki dulu dong," kata Merry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Baca juga: Hakim Ad Hoc PN Medan Pesimis Bisa Ajukan Praperadilan
Merry mengatakan pada 25 Agustus itu dirinya hanya keluar rumah untuk pergi kebaktian.
"Hari Sabtu itu saya keluar rumah apa tidak? Saya kebaktian, saya bersih-bersih di rumah," tambahnya.
Merry bersikeras mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait jabatannya sebagai hakim.
"Saya mau proses ini agar terbuka semua. Saya tidak mau dikorbankan. Dari awal saya katakan kalau saya salah, saya akan langsung bersujud dan katakan saya salah," ucapnya.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang
Menanggapi protes Merry, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK selalu menangani kasus-kasus korupsi dengan hati-hati dan didukung bukti yang kuat. Ia menambahkan, jika Merry memang memiliki informasi tentang pelaku lain, lebih baik disampailan kepada penyidik.
"Selama KPK bekerja, kami sering menghadapi penyangkalan baik yang disertai sumpah dengan agama masing-masing atau tidak. Namun banyak juga yang mengakui perbuatannya. Jika memang tersangka MP memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik," kata Febri.
- Penulis :
- Adryan N