
Pantau.com - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,56 miliar) dari pengusaha Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Merry Purba berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK Haerudin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Baca juga: Penyuap Hakim Tipikor Medan Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima janji atau hadiah.
JPU KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Merry Purba yaitu sebesar uang suap yang ia terima.
"Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar 150 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 7 bulan," ungkap jaksa.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menurunkan wibawa peradilan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan lembaga pengadilan. Terdakwa tidak memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dalam mengadili perkara dengan membiarkan dan tidak berusaha mencegah panitera pengganti maupun pihak lain yang berperakara mempengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya terdakwa," tambah jaksa Haerudin.
Atas tuntutan itu, Merry mengatakan akan membuat nota pembelaan pribadi. Rencananya putusan akan dibacakan pada 16 Mei 2019.
"Saya akan membuat pledoi sendiri," kata Merry sambil menangis.
Baca juga: Hakim Ad Hoc PN Medan Pesimis Bisa Ajukan Praperadilan
Terkait perkara ini, Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, Hadi Setiawan sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi