Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Perpres Segera Diteken Presiden

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Perpres Segera Diteken Presiden
Foto: Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Jakarta, Rabu 21/1/2026 (sumber: YouTube/TVR Parlemen)

Pantau - Pimpinan DPR RI mendukung penuh rencana kenaikan gaji untuk para hakim ad hoc yang telah lama tidak mengalami penyesuaian penghasilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa dukungan tersebut datang langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan DPR lainnya.

Hal itu diungkapkan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Keahlian DPR RI di Jakarta, Rabu, yang juga dipantau secara daring.

Menurut Habiburokhman, setelah adanya penyesuaian gaji untuk hakim karier, para hakim ad hoc turut meminta agar penghasilan mereka dinaikkan.

DPR telah memperjuangkan permintaan tersebut agar segera direalisasikan oleh pemerintah.

Pemerintah kini telah menyiapkan peraturan presiden (perpres) khusus yang mengatur kenaikan gaji bagi para hakim ad hoc.

Perpres Siap Diteken, Gaji Hakim Ad Hoc Akan Disesuaikan

Habiburokhman menyebut bahwa dirinya telah berbicara langsung dengan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengenai perkembangan perpres tersebut.

"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, perpres-nya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji hakim ad hoc," ungkapnya.

Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pembahasan perpres tersebut telah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai. Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," ia mengungkapkan.

Meski demikian, Prasetyo tidak menyebutkan secara pasti kapan Presiden akan menandatangani perpres tersebut.

Saat ini, pengaturan gaji hakim ad hoc masih merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013 yang sudah berlaku selama 13 tahun tanpa perubahan.

Mulai tahun 2026, gaji dan tunjangan hakim karier akan mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Kenaikan tunjangan hakim karier bervariasi, yakni dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung tingkatan.

Namun, kenaikan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc seperti hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc HAM, hakim ad hoc perikanan, dan lainnya.

Prasetyo menambahkan bahwa perhitungan kenaikan gaji hakim ad hoc akan dilakukan secara terpisah, tetapi akan tetap disesuaikan dengan besaran gaji hakim karier.

Penulis :
Arian Mesa