Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Safaruddin Tekankan Urgensi RUU Jabatan Hakim untuk Atur Usia, Karier, hingga Kesejahteraan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Safaruddin Tekankan Urgensi RUU Jabatan Hakim untuk Atur Usia, Karier, hingga Kesejahteraan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala Badan Keahlian DPR RI. Foto: Dep/Karisma)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim sebagai landasan hukum khusus yang mengatur secara komprehensif kedudukan dan aspek strategis jabatan hakim.

Landasan Regulasi dan Aspek Jabatan Hakim

Safaruddin menyampaikan materi yang dipaparkan Badan Keahlian DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat menjadi dasar penting penyusunan regulasi khusus jabatan hakim.

Ia menilai hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim, sehingga berbagai aspek strategis belum terkelola secara menyeluruh.

Menurut Safaruddin, aspek yang belum diatur secara jelas meliputi batas usia hakim, jenjang karier, serta perbedaan beban kerja hakim antarwilayah.

Ia mengusulkan adanya kejelasan perbedaan penugasan hakim di wilayah Jawa dan luar Jawa yang memiliki karakteristik dan tantangan berbeda.

Safaruddin menyampaikan, “Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan, termasuk terkait batas usia hakim yang saya lihat perlu ditambah. Selain itu, saya juga mengusulkan agar kedudukan jabatan hakim diperjelas mengingat beban dan karakteristik pekerjaannya yang berbeda-beda,” ungkapnya.

Hakim Ad Hoc dan Isu Kesejahteraan

Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan pembahasan RUU Jabatan Hakim harus mencakup keberadaan hakim ad hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Ia mengingatkan bahwa hakim ad hoc sebelumnya telah menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan yang dinilai belum setara dengan hakim karier.

Safaruddin menilai persoalan kesejahteraan hakim ad hoc harus dibahas secara utuh dalam kerangka pengaturan jabatan hakim.

Ia menyebut sejumlah fasilitas yang diterima hakim karier perlu dipertimbangkan agar juga berlaku bagi hakim ad hoc, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi hakim yang bertugas di daerah terpencil.

Safaruddin menegaskan, “Kita berharap kesejahteraan tersebut dapat disamakan dengan hakim karier. Ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.

Penambahan Batas Usia Hakim

Safaruddin juga menyoroti isu penambahan batas usia hakim, termasuk hakim agung, yang dinilai perlu dibahas secara cermat.

Ia menegaskan kebijakan penambahan batas usia hakim harus memiliki dasar ilmiah yang kuat dan tidak didasarkan pada asumsi semata.

Safaruddin menyampaikan, “Harus ada penelitian yang secara ilmiah yang memberikan dasar kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur menjadi sesuatu yang urgen. Misal, memang ada kebutuhan hakim untuk punya perpanjangan kerja atau sebagainya. Ini harus jelas kajiannya,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan