
Pantau - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2025.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026.
Usulan sanksi tersebut berasal dari 2.649 laporan masyarakat yang diterima KY sepanjang tahun 2025.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 510 disampaikan langsung ke KY, 715 melalui pos, 200 melalui media online, 14 berupa informasi, dan 1.276 merupakan surat tembusan.
"Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan terbanyak yang diterima merupakan perkara perdata sebanyak 865," ungkap Abdul Chair Ramadhan.
Berdasarkan wilayah, tiga daerah dengan jumlah pelapor terbanyak adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Pemantauan Persidangan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
KY juga menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan selama tahun 2025 sebagai upaya pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Permohonan tersebut terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu berdasarkan permohonan masyarakat sebanyak 788 dan berdasarkan inisiatif sebanyak 282," ia mengungkapkan.
Selain itu, KY menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas terhadap 480 orang hakim.
Materi pelatihan yang diberikan meliputi eksplorasi KEPPH sebanyak 3 kali, tematik Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebanyak 2 kali, tematik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 2 kali, peningkatan profesionalitas hakim sebanyak 2 kali, serta pelatihan tematik Hukum Perlindungan Data Pribadi/Hukum Siber sebanyak 2 kali.
Investigasi, Advokasi, dan Indeks Integritas Hakim
KY juga menghasilkan 50 laporan investigasi hakim di pengadilan tingkat pertama, banding, dan MA.
Sebanyak 20 laporan investigasi lainnya terkait penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH.
Selain itu, KY juga melakukan investigasi pendalaman pada 4 kasus dugaan pelanggaran KEPPH dan penelusuran rekam jejak terhadap 45 calon hakim agung.
KY turut melakukan advokasi terhadap 24 peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
Bentuk peristiwa tersebut mencakup intimidasi atau teror, perbuatan ricuh, onar, atau gaduh di ruang sidang, demonstrasi berlebihan, penyerangan atau perusakan gedung pengadilan, kekerasan dan/atau penganiayaan, serta penyebaran kabar bohong melalui media sosial.
KY juga menyebut pengukuran integritas hakim sebagai program penting yang mendukung agenda nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama pada penguatan kelembagaan hukum.
Nilai indeks integritas hakim secara nasional pada tahun 2025 adalah 8,05.
"Nilai tersebut diperoleh berdasarkan survei yang dilakukan kepada 2.420 responden di 34 provinsi di Indonesia, yang terdiri atas sebanyak 580 hakim, aparatur peradilan 385, pemangku kepentingan sistem peradilan 385, dan masyarakat peradilan 1.070," jelasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







