Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Jakarta Selatan, Ratusan Butir Disita

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Jakarta Selatan, Ratusan Butir Disita
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.)

Pantau - Kepolisian menangkap dua orang terduga pengedar obat keras berinisial SR (26) dan KM (27) di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan pada 14 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Putu Yuni menyatakan tidak ada tempat bagi pedagang obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Polisi menemukan ratusan obat keras yang disita dari kios yang disamarkan sebagai toko kosmetik.

Ratusan Obat Keras Disita

Barang bukti yang disita terdiri dari extimer sebanyak 180 butir, tramadol sebanyak 380 butir, dan diazepam sebanyak 128 butir.

Tramadol merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Diazepam termasuk golongan psikotropika yang penggunaannya berada di bawah pengawasan ketat.

Extimer juga termasuk obat keras yang sering disalahgunakan jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukannya.

Polisi Dalami Jaringan Peredaran

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Noegroho menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras yang terkait dengan kedua pelaku.

Aparat belum dapat mengungkapkan informasi lebih detail kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Para pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu pelaku juga dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Data Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan mencatat sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan sepanjang tahun 2025.

Program rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan maksimal bagi warga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Penulis :
Gerry Eka