Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MKMK Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir Pekan Ini

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

MKMK Segera Putus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir Pekan Ini
Foto: (Sumber : Arsip foto - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M.A Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww..)

Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi segera memutus laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir pada pekan ini.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan pihaknya saat ini tengah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim setelah sidang pemeriksaan digelar pekan lalu.

Palguna mengatakan, “Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya jadwal sidang pengucapan putusan. Ya, rencananya dalam minggu ini,”.

Ia memastikan sidang pengucapan putusan akan digelar secara terbuka untuk umum dan menyatakan, “Hukum acaranya menentukan demikian,”.

Sebelumnya MKMK telah meminta keterangan Adies Kadir pada Kamis 19 Februari terkait dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Palguna menyatakan tidak dapat menjelaskan lebih lanjut isi keterangan yang disampaikan Adies maupun substansi yang didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Adies dilakukan setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pendahuluan untuk mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis 12 Februari.

Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS.

CALS melaporkan pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya CALS mendalilkan pencalonan tersebut tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain yaitu Inosentius Samsul.

CALS juga menilai latar belakang Adies sebagai politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika mengadili perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Melalui laporannya CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Penulis :
Ahmad Yusuf