HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Dorong RUU Satu Data Indonesia Terintegrasi dan Libatkan Partisipasi Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR RI Dorong RUU Satu Data Indonesia Terintegrasi dan Libatkan Partisipasi Publik
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Baleg dalam rangka menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah hingga kalangan akademisi di Jawa Tengah Jumat (22/5/2026). Foto: Anju/ Arifman.)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pentingnya integrasi regulasi, penguatan keamanan data, dan keterlibatan publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.

Baleg Serap Masukan dari Daerah dan Akademisi

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Doli usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (22/5).

Dalam kunjungan tersebut, Baleg berdialog dengan sejumlah pihak mulai dari pemerintah daerah, DPRD Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga akademisi dari Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang.

“Hari ini, kami bertemu dengan beberapa stakeholder, baik dari Pemerintah Daerah, kemudian juga dari DPRD Provinsi Jawa Tengah, khususnya dari Bappeda, kemudian ada juga yang mewakili kampus, dari Undip dan kemudian dari Unnes. Kami mendapatkan beberapa masukan yang saya kira bagus,” ujar Ahmad Doli.

Menurutnya, salah satu masukan utama adalah agar RUU Satu Data Indonesia terhubung dengan sejumlah regulasi yang telah berlaku.

Beberapa regulasi yang dinilai perlu disinkronkan meliputi Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hingga aturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini yang nanti mungkin menjadi bahan masukan akan kita bahas kembali di Senayan dalam rangka penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia ini,” katanya.

Keamanan Data dan Partisipasi Publik Jadi Sorotan

Ahmad Doli menilai standar data nasional yang seragam antara pemerintah pusat dan daerah penting diterapkan agar sinkronisasi kebijakan berjalan efektif.

“Harus dibuat standar yang sama seluruh Indonesia, sehingga memang data-data itu bisa terinci dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menegaskan penyusunan undang-undang wajib melibatkan masyarakat melalui konsep meaningful participation.

“Undang-undang ini dibuat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk persoalan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, kami harus banyak mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder agar RUU ini benar-benar ideal dan mampu menjawab persoalan bangsa dan masyarakat,” ungkapnya.

Baleg DPR RI disebut telah mengunjungi sekitar 12 daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Satu Data Indonesia.

Pada waktu yang sama, Baleg juga membagi tim ke sejumlah wilayah seperti Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta guna memperluas dialog publik.

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menambahkan pihaknya mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat karena RUU tersebut berkaitan dengan pengelolaan data pribadi dan data strategis nasional.

“Kita mendengarkan semua masukan dari masyarakat. Karena data ini menyangkut data pribadi dan data lainnya, maka semua pandangan harus didengar agar nantinya RUU Satu Data Indonesia bisa dirumuskan lebih sempurna,” kata Firman.

Ia menambahkan isu keamanan data menjadi perhatian besar dalam pembahasan tersebut.

“Pentingnya kita juga menjaga keamanan data ini supaya tepat sasaran dalam penggunaan data itu ke depan,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan