HOME  ⁄  Hukum

Komisi III DPR Tegaskan Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Komisi III DPR Tegaskan Kasus GRIB dan Putri Ahmad Bahar Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan penyelesaian kasus yang melibatkan Ormas GRIB dan putri penulis Ahmad Bahar tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri.

Menurut Abdullah, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui prosedur hukum resmi sesuai prinsip due process of law.

“Tidak boleh konflik itu diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Dalam negara hukum ada prinsip due process of law, yang artinya semua orang hanya boleh diproses melalui prosedur hukum yang sah,” tegas Abdullah di Jakarta, Minggu 24 Mei 2026.

Ia menjelaskan dugaan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum seperti laporan kepolisian, somasi, maupun prosedur lain sesuai KUHP, KUHAP, dan UU ITE.

Bermula dari Video Ancaman

Kasus tersebut bermula dari kiriman video ancaman dari telepon genggam milik Ilma Sani Fitriana kepada istri Ketua Umum GRIB Hercules.

Ilma kemudian mengklarifikasi bahwa telepon genggamnya diduga diretas pihak tidak bertanggung jawab dan nomor teleponnya telah diambil alih.

Berdasarkan keterangan yang beredar di media, rumah Ahmad Bahar di kawasan Cimanggis didatangi sejumlah anggota atau satgas GRIB untuk mencari Ahmad Bahar dan meminta klarifikasi terkait video tersebut.

Karena Ahmad Bahar tidak berada di rumah, Ilma kemudian dibawa ke markas GRIB untuk dimintai penjelasan.

Ilma mengaku sempat keberatan, namun akhirnya ikut setelah diyakinkan karena adanya pendampingan RW dan anggota kepolisian.

Pihak GRIB juga disebut menyampaikan kepada media bahwa terdapat pendampingan RW dan polisi saat proses tersebut berlangsung.

DPR Minta Polisi Dalami Dugaan Intimidasi

Saat berada di markas GRIB, Ilma mengaku mengalami intimidasi verbal, tekanan psikologis, mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senjata api, hingga dugaan pemaksaan membuka hijab.

Abdullah menilai dugaan ancaman terhadap Ilma seharusnya diproses melalui jalur hukum resmi dan tidak boleh dilakukan di luar kewenangan aparat penegak hukum.

“Jadi, dari awal seharusnya kasus ini diselesaikan dengan mematuhi hukum dan melaporkannya ke kepolisian,” katanya.

Ia juga mengingatkan Undang-Undang Ormas melarang organisasi masyarakat melakukan kekerasan dan mengambil alih tugas aparat.

Abdullah menyoroti adanya pendampingan RW dan anggota kepolisian dalam kejadian tersebut.

“RW dan polisi yang mendampingi harus dimintai keterangan. Ini penting untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan kedua belah pihak yang berbeda, khususnya terkait dugaan intimidasi, tekanan psikologis, maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta secara objektif dan transparan, termasuk memeriksa rekaman CCTV, alat bukti elektronik, komunikasi digital, dan kesaksian para pihak.

Menurut Abdullah, kasus tersebut harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan terbuka, bukan hanya penyelesaian damai yang menghilangkan aspek penegakan hukum.

“Pada kasus ini marwah hukum dan kepolisian sedang diuji. Tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak di luar mekanisme hukum dan mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Penulis :
Gerry Eka