
Pantau - Hery Susanto tidak hadir secara langsung dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta dan hanya diwakili oleh tim advokatnya dalam proses pemeriksaan tertutup tersebut.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan pemeriksaan terhadap Hery Susanto telah selesai dilakukan pada Senin siang.
"Jam 11.30 WIB sudah selesai pemeriksaannya," kata Jimly.
Meski tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Hery Susanto, Jimly menyebut Majelis Etik Ombudsman RI akan meminta keterangan tertulis dari yang bersangkutan sebagai bagian dari pendalaman pemeriksaan.
Majelis Etik menegaskan proses pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna menjaga dan memulihkan citra Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang berintegritas.
Pemeriksaan tertutup tersebut turut dihadiri anggota Majelis Etik yaitu Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.
Hery Susanto diwakili tim advokat yang terdiri atas Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan Yunus Ferdiansyah.
Majelis Etik Panggil Sejumlah Pihak
Sebelumnya, Majelis Etik telah meminta keterangan secara terbuka kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 pada Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik.
Jimly Asshiddiqie mengatakan pemanggilan berbagai pihak merupakan langkah prosedural sebelum pengambilan keputusan.
Majelis Etik disebut perlu mendengar klarifikasi dari panitia seleksi, Kejaksaan Agung, internal Ombudsman RI, serta anggota Ombudsman RI periode 2026-2031.
Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery diduga melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," kata Syarief.
Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI.
Dugaan suap bermula dari persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan yang dihadapi PT TSHI.
PT TSHI kemudian diduga bekerja sama dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Syarief menyebut Hery menerima sejumlah uang dari LKM untuk melancarkan proses tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick





