HOME  ⁄  Nasional

WN Brunei Ditangkap Usai Penganiayaan Maut di Blok M, Polisi Dalami Motif Kejadian

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

WN Brunei Ditangkap Usai Penganiayaan Maut di Blok M, Polisi Dalami Motif Kejadian
Foto: Tersangka berinisial MIA yang melakukan penganiayaan terhadap korban MHF ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). (sumber : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing asal Brunei Darussalam berinisial MIA terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesama warga Brunei berinisial MHF di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 6 Mei 2026 di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ia mengungkapkan, "Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia."

Polisi menduga aksi penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban MHF mengalami luka serius pada bagian belakang kepala akibat kejadian tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.

Penangkapan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyelidikan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka MIA pada Senin 25 Mei 2026 dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Resa mengatakan, "Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan."

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian dan sepatu yang digunakan tersangka saat kejadian serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi.

Hingga saat ini, tersangka MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa penganiayaan tersebut.

Kasus Viral di Media Sosial

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, kepolisian telah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap warga negara asing berinisial MHF yang tewas di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru Nugrahadi Kusuma membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut.

Ia mengatakan, "Sudah monitor, sudah ada laporan polisinya."

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video keributan diunggah akun Instagram @viraljakartaselatan.

Dalam video tersebut terlihat korban tergeletak setelah diduga dianiaya oleh pelaku.

Informasi yang beredar menyebut korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Penulis :
Arian Mesa