HOME  ⁄  Nasional

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Zero Tolerance atas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Patroli dan Penyelidikan Ditingkatkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Zero Tolerance atas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Patroli dan Penyelidikan Ditingkatkan
Foto: Ilustrasi prostitusi (sumber : Gilang Galiartha)

Pantau - Pemprov DKI Tegaskan Zero Tolerance Eksploitasi Anak di Lokasari Pemprov DKI menanggapi dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyampaikan tanggapan tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak menoleransi segala bentuk eksploitasi terhadap anak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sikap zero tolerance terhadap eksploitasi seksual anak.

Kebijakan Pengawasan dan Pemantauan Lapangan

Pemprov DKI telah meminta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta serta Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan.

Pemantauan dilakukan melalui monitoring dan patroli intensif di kawasan Lokasari.

Pemprov DKI juga memperkuat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat untuk penyelidikan dan penindakan.

Koordinasi tersebut bertujuan melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas jika ditemukan bukti.

Perlindungan dan Penanganan Korban

Pemprov DKI menyatakan kesiapan memberikan perlindungan, pendampingan, dan rehabilitasi bagi anak jika terbukti menjadi korban.

Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Sudin PPAPP dan Sudin Sosial juga menyoroti dugaan tersebut.

Sudin PPAPP Jakarta Barat menyampaikan bahwa informasi terkait eksploitasi dan prostitusi anak masih didalami termasuk yang beredar di media sosial.

Pemerintah menegaskan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

Penanganan kasus ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, keluarga, dan platform digital.

Jika ditemukan indikasi keterlibatan anak dalam prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang, anak akan diperlakukan sebagai korban.

Anak berhak mendapatkan perlindungan, pemulihan psikososial, pendampingan hukum, serta rehabilitasi.

Penulis :
Leon Weldrick