HOME  ⁄  Lifestyle

Kemkomdigi Perkenalkan Portal Perlinsos untuk Cek Kelayakan Bansos Secara Mandiri oleh Masyarakat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemkomdigi Perkenalkan Portal Perlinsos untuk Cek Kelayakan Bansos Secara Mandiri oleh Masyarakat
Foto: Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mira Tayyiba saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa (25/5/2026). (sumber : ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mira Tayyiba menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengecek status kelayakan penerima bantuan sosial secara mandiri melalui portal digital Perlinsos berbasis domain go.id.

Masyarakat dapat mengakses portal Perlinsos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai langkah awal verifikasi, kemudian sistem memungkinkan pengguna memilih jenis bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT sambil melakukan proses pengecekan data secara digital.

Verifikasi Identitas dan Pemindaian Wajah

Sistem Perlinsos melakukan verifikasi NIK dengan data kependudukan sebelum melanjutkan proses pemindaian wajah yang dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna.

Penentuan Kelayakan dan Mekanisme Sanggah

Sistem kemudian melakukan pertukaran data antarinstansi pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai parameter seperti status pekerjaan termasuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan kepemilikan aset berupa kendaraan roda empat untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.

Hasil pemrosesan data tersebut menghasilkan status layak atau tidak layak yang dapat langsung diketahui oleh masyarakat melalui portal Perlinsos secara mandiri.

Jika masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia mekanisme sanggah yang dapat diajukan melalui portal dengan alasan seperti perubahan kondisi sosial atau data yang belum diperbarui.

Data sanggahan akan diverifikasi dan diperbarui melalui Badan Pusat Statistik atau BPS untuk memastikan akurasi data penerima bantuan sosial.

Pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial berada pada kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan data kesejahteraan masyarakat, sementara digitalisasi Perlinsos dirancang untuk meningkatkan transparansi, kemudahan akses, dan ketepatan sasaran layanan sosial termasuk verifikasi, pengajuan, pemantauan, hingga penerimaan hasil secara mandiri.

Penulis :
Shila Glorya