HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Temukan 15 Gedung di Jakarta Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPRD DKI Temukan 15 Gedung di Jakarta Tak Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Foto: (Sumber : Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat memimpin rapat di Jakarta, Rabu (6/5/2026). ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta..)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan sebanyak 15 dari 23 gedung di Jakarta tidak memiliki atau belum memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Temuan itu diungkap Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter usai memanggil sejumlah pemilik gedung dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/5).

"Yang kami undang itu ada 23 (pemilik gedung). Namun, banyak juga yang tidak hadir, ada lima yang tidak hadir. Kemudian, yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF," kata Jupiter di Jakarta, Rabu.

Jupiter menyebut masih banyak gedung di Jakarta yang masa berlaku SLF-nya telah habis namun tidak segera diperpanjang oleh pemilik bangunan.

SLF Dinilai Penting untuk Keselamatan Gedung

Menurut Jupiter, SLF merupakan dokumen penting untuk memastikan bangunan masih layak digunakan dan memiliki sistem keselamatan memadai saat terjadi kebakaran maupun bencana.

Ia menegaskan bangunan seperti hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hingga gedung perkantoran wajib memastikan keamanan bagi masyarakat dan pekerja.

"Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun," ujarnya.

Aturan mengenai kewajiban SLF sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

DPRD Minta Pemprov DKI Bertindak Tegas

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) bertindak tegas terhadap gedung yang tidak memiliki SLF.

Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif hingga penghentian operasional gedung.

Pansus juga meminta pemberian sanksi dilakukan secara bertahap melalui Surat Peringatan 1 hingga 3 sebelum dilakukan penyegelan gedung.

Jupiter mengatakan pihaknya memberikan waktu sekitar tiga pekan kepada pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF.

Penulis :
Aditya Yohan