HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Inisiatif DPR untuk Perkuat Otonomi Khusus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Inisiatif DPR untuk Perkuat Otonomi Khusus
Foto: (Sumber : Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Arifman/Karisma.)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Revisi UU Pemerintahan Aceh Dinilai Penting

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU Pemerintahan Aceh dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus sekaligus menyesuaikan dinamika yang berkembang hampir 20 tahun setelah regulasi tersebut diberlakukan.

“Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh yang pertama tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut, yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I.

Ia menjelaskan revisi tersebut tetap berpijak pada nilai filosofis yang menjadi dasar lahirnya UU Pemerintahan Aceh, termasuk implementasi Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sebagai tonggak perdamaian Aceh.

Menurutnya, evaluasi terhadap berbagai ketentuan dalam undang-undang diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baleg Soroti Penguatan Adat dan Pemerintahan Gampong

Bob Hasan menyebut substansi perubahan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh mencakup penguatan pelaksanaan otonomi khusus, kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun.

“Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus, kemudian juga bagaimana penerapan lembaga adat maupun hukum adat, pemerintahan adat seperti pemerintahan gampong, dan tentunya melaksanakan proses terkait qanun Aceh,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Baleg DPR RI berharap pembahasan RUU Pemerintahan Aceh dapat segera berlanjut setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Sekarang ini sudah menjadi (RUU) inisiatif DPR. Setelah diserahkan kepada pemerintah, tentu tergantung kapan Surpres itu masuk. Namun yang menjadi target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan