
Pantau - Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Indonesia yang dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Firman Soebagyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/5/2026), terkait kondisi kesejahteraan guru yang hingga kini masih menjadi persoalan nasional.
“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujarnya.
Firman menegaskan pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.
Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Soroti Anggaran Pendidikan dan Guru Honorer
Firman juga menyinggung Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain itu, ia mengutip Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.
Menurut Firman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional yang wajib mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan layak dari negara.
Ia menyebut berbagai gugatan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi dan DPR muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.
Pemerintah Diminta Percepat Pengangkatan Guru
Firman menilai persoalan kesejahteraan guru bukan disebabkan tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.
Menurutnya, sebagian besar anggaran pendidikan selama ini terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, Program Indonesia Pintar atau PIP, hingga pembangunan infrastruktur pendidikan.
Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.
Firman juga menyinggung penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan demi memperbaiki kualitas pendidikan nasional dan kesejahteraan tenaga pendidik.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





