
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong pemerintah segera mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta guna menghadapi perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) yang dinilai berpotensi mengancam perlindungan karya kreatif di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang membahas dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta serta penegakan hukum kekayaan intelektual di ekosistem digital.
“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujar Mafirion.
UU Hak Cipta Dinilai Belum Siap Hadapi Era AI
Mafirion menilai regulasi hak cipta yang berlaku saat ini belum dirancang untuk menghadapi perkembangan AI generatif yang mampu menghasilkan teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam UU Hak Cipta belum mengantisipasi penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan maupun kemungkinan munculnya konsep pencipta non-manusia.
“Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah negara telah mengambil langkah lebih cepat dalam menyusun regulasi AI dan hak cipta.
Uni Eropa menerapkan regulasi yang mewajibkan persetujuan penggunaan materi berhak cipta untuk pelatihan AI, sementara Singapura mengembangkan AI Governance Framework yang lebih fleksibel dalam mengatur perkembangan teknologi tersebut.
Kreator Lokal Berpotensi Dirugikan
Mafirion mengingatkan perkembangan AI generatif dalam dua tahun terakhir telah memicu berbagai gugatan hukum di sejumlah negara karena karya kreatif digunakan sebagai data pelatihan tanpa izin pemilik hak cipta.
Menurutnya, Indonesia tidak boleh terlambat merespons perubahan tersebut karena dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan kreator nasional.
“Kalau enggak, kita ini betul-betul jadi bancakan dan pencipta kita akan jatuh miskin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penggunaan AI yang semakin luas di dunia pendidikan, termasuk untuk penyusunan proposal skripsi dan tesis, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas terkait etika digital dan pemanfaatan teknologi tersebut.
Mafirion menilai tantangan terbesar pemerintah adalah mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di era AI karena konten digital yang sudah tersebar dapat dengan cepat menjadi bagian permanen dari sistem data pelatihan kecerdasan buatan.
“Kalau bisa tahun ini undang-undang ini mestinya selesai. Kalau tidak nanti ini akan menjadi masalah,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





