HOME  ⁄  Hiburan

Malaysia Jadikan Model Pengelolaan Royalti Musik LMKN Indonesia Sebagai Rujukan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Malaysia Jadikan Model Pengelolaan Royalti Musik LMKN Indonesia Sebagai Rujukan
Foto: (Sumber :Dari kiri-kanan - Suyud Margono (Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait), Makki Omar Parikesit (Komisioner LMKN Pencipta), Jerry Chen (Managing Director USEA), Suraya Abdullah (Regional Manager, Special Projects USEA), Bigi Ramadha (Interm General Manager LMKN) saat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), untuk pengembangan ekosistem lisensi musik latar digital. ANTARA/HO-USEA.)

Pantau - Model pengelolaan royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Indonesia menjadi rujukan bagi Malaysia setelah pegiat seni di negara tersebut mengusulkan pemerintah mengambil alih mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti musik.

Pegiat Seni Malaysia Dorong Sistem Seperti Indonesia

Persatuan Karyawan Malaysia melalui Rapat Anggota Tahunan meminta Pemerintah Malaysia menerapkan sistem pengelolaan royalti yang terpusat seperti yang dijalankan LMKN di Indonesia.

"Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada," ungkap Presiden Karyawan Freddie Fernandez.

Freddie mengatakan Indonesia telah membentuk LMKN yang mengelola pengumpulan royalti performing rights secara efisien dan transparan.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum bagi Malaysia untuk memperbarui sistem pengumpulan dan distribusi royalti secara lebih adil, transparan, dan bertanggung jawab, mengingat nilai pengumpulan royalti performing rights di Malaysia mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp878 miliar setiap tahun.

Usulkan Platform Royalti Digital Terpusat

Freddie menjelaskan industri musik Malaysia selama bertahun-tahun menghadapi berbagai persoalan, mulai dari transparansi royalti, tingginya biaya administrasi, struktur pengumpulan yang terpecah, hingga perselisihan antarlembaga manajemen kolektif.

Ia mengusulkan pemerintah membangun platform manajemen royalti digital terpusat yang berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional sekaligus sistem distribusi royalti yang dapat diaudit.

"Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit," ungkapnya.

Freddie menambahkan sistem tersebut juga dinilai dapat meminimalkan tumpang tindih administrasi sekaligus membantu mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Penulis :
Aditya Yohan