
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar razia gabungan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo dan tidak menemukan narkoba, telepon seluler ilegal, maupun barang terlarang lainnya dalam penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (29/5) malam.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, M. Ulin Nuha, bersama jajaran pemasyarakatan serta aparat penegak hukum dari TNI dan Polri.
“Razia ini dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran telepon seluler ilegal serta narkoba,” ungkap Ulin Nuha.
Libatkan TNI dan Polri
Razia gabungan itu melibatkan personel Polres Situbondo, Subdenpom V/3-5 Situbondo, dan Kodim 0823 Situbondo sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Menurut Ulin, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Ia mengungkapkan razia menjadi bagian dari program pemberantasan telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba atau halinar di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga bertujuan mencegah berbagai modus penipuan yang berpotensi dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” katanya.
Penggeledahan Dilakukan Menyeluruh
Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di kamar hunian warga binaan dan sejumlah area di dalam rumah tahanan dengan tetap mengedepankan standar operasional prosedur.
Penggeledahan dilakukan secara profesional dan humanis untuk menjaga keamanan serta ketertiban selama proses berlangsung.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan narkoba, telepon seluler ilegal, maupun senjata tajam di dalam area rutan.
Temuan tersebut memperlihatkan upaya pengawasan yang dilakukan jajaran pemasyarakatan berjalan efektif dalam menjaga lingkungan rumah tahanan tetap aman dan bebas dari pelanggaran.
- Penulis :
- Aditya Yohan





