
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah warung sembako di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga digunakan sebagai kedok untuk menjual obat-obatan keras secara ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial AA (29).
Penggerebekan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kios berwarna hijau yang berada di Jalan Joe, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
"Mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak.
Terungkap Berkat Laporan Warga
Denny menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di warung sembako tersebut.
Warga menduga kios itu hanya dijadikan kamuflase untuk transaksi obat-obatan terlarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disembunyikan di dalam kios," ujarnya.
Ribuan Butir Obat Keras Disita
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, serta 762 butir pil putih tanpa identitas.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, dan uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.
"Selain obat-obatan daftar G tersebut, juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan obat ilegal," ungkap Denny.
Tersangka AA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba dan peredaran obat ilegal membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tuturnya.
Budi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
- Penulis :
- Aditya Yohan





