
Pantau - Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kebijakan larangan siswa SMA dan SMK membawa telepon seluler ke sekolah akan mulai diterapkan pada tahun 2027 sebagai bagian dari kebijakan nasional untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Riau, Andi Agung, mengatakan kebijakan tersebut belum memungkinkan diterapkan pada tahun 2026 karena pemerintah daerah masih memerlukan waktu untuk menyiapkan mekanisme dan regulasi pendukung.
"Tahun ini belum memungkinkan untuk diterapkan. Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya," kata Andi Agung.
Kebijakan tersebut akan berlaku bagi seluruh siswa SMA dan SMK di Provinsi Kepulauan Riau.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Disdik Kepri akan membentuk tim sosialisasi untuk menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK.
Sosialisasi juga akan melibatkan orang tua serta peserta didik agar seluruh pihak memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaannya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
Surat edaran tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan di lingkungan sekolah.
Selama masa persiapan hingga 2027, pemerintah daerah akan menyusun aturan teknis dan mekanisme pengawasan agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Menurut Andi Agung, pembatasan penggunaan telepon seluler di sekolah diperlukan untuk meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi gangguan yang berasal dari penggunaan gawai selama jam pelajaran.
Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan perangkat digital di kalangan pelajar.
Pemerintah menilai lingkungan sekolah perlu menjadi ruang yang lebih mendukung kegiatan belajar dan pembentukan karakter peserta didik.
Salah satu perhatian utama adalah mencegah akses siswa terhadap konten digital yang dinilai tidak sesuai dengan usia anak sekolah.
Andi Agung menegaskan bahwa kebijakan larangan membawa telepon seluler bukan hanya berlaku di Kepulauan Riau.
"Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai instruksi Kementerian Komdigi, tidak hanya di Kepri," ujarnya.
Pemerintah berharap keterlibatan sekolah, guru, orang tua, dan siswa dapat mendukung keberhasilan penerapan kebijakan tersebut ketika mulai diberlakukan pada 2027.
- Penulis :
- Gerry Eka





