HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Modus Gali Lubang Tutup Lubang dalam Kasus Penipuan WO di Jakarta Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Ungkap Modus Gali Lubang Tutup Lubang dalam Kasus Penipuan WO di Jakarta Timur
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Tempat pernikahan. (Antara/Pixabay)..)

Pantau - Polisi mengungkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur yang diduga menipu puluhan calon pengantin menggunakan modus gali lubang tutup lubang dengan memanfaatkan uang dari klien baru untuk membiayai pesta pernikahan klien lainnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan modus tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa kedua tersangka berinisial RM dan ER yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," ungkap Bayu.

Uang Klien Diputar untuk Tutupi Kewajiban Lama

Bayu menjelaskan dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya.

Sebaliknya, uang tersebut diputar untuk menutupi biaya penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain.

"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelasnya.

Menurut polisi, pola tersebut membuat operasional usaha WO bergantung pada masuknya pembayaran dari klien baru.

Ketika pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan acara yang terus meningkat, masalah keuangan mulai muncul dan berdampak pada sejumlah pesta pernikahan yang gagal terlaksana.

Polisi Telusuri Aliran Dana dan Potensi Korban Baru

Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin yang merasa dirugikan.

Beberapa korban diketahui telah melunasi atau menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.

Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti Polres Metro Jakarta Timur hingga akhirnya RM dan ER ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini penyidik masih menelusuri penggunaan dana para korban dan mengumpulkan bukti terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional maupun penyelenggaraan acara lainnya.

Bayu mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penulis :
Aditya Yohan