
Pantau - Puluhan pendukung Nadiem Anwar Makarim dan sejumlah pengemudi ojek online menggelar nonton bareng atau nobar sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6).
Para pendukung terlihat memadati area lobi pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang melalui layar videotron yang disediakan pihak pengadilan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pendukung Nadiem mengenakan kemeja putih, sementara para pengemudi ojek online hadir dengan jaket atribut platform transportasi yang pernah didirikan oleh Nadiem.
Sebagian pengunjung duduk berbaris di kursi maupun lantai lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Siapkan Videotron untuk Antisipasi Lonjakan Pengunjung
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah sebelumnya menyatakan layar videotron disiapkan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung saat sidang pembacaan nota pembelaan berlangsung.
Ruang sidang utama hanya dapat menampung 70 orang sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, 20 kursi disediakan untuk keluarga terdakwa, 10 kursi untuk tokoh publik, dan 40 kursi untuk wartawan.
Di luar gedung pengadilan, puluhan pengemudi ojek online juga terlihat melakukan orasi sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem.
Nadiem Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019 hingga 2022.
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Didakwa Bersama Sejumlah Terdakwa Lain
Jaksa menyebut dugaan tindak pidana korupsi dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.
Kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sidang pembacaan pleidoi menjadi agenda lanjutan setelah jaksa sebelumnya menuntut Nadiem atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





