
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menegaskan pembangunan tanggul laut raksasa di pesisir utara Pulau Jawa tidak akan efektif apabila tidak diimbangi dengan perubahan perilaku masyarakat serta pengelolaan lingkungan di wilayah daratan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.
Tanggul laut raksasa dirancang untuk mencegah erosi pantai, mengurangi kerusakan akibat gelombang laut, dan melindungi kawasan pesisir utara Pulau Jawa.
Namun, menurut Jumhur, pembangunan infrastruktur saja tidak cukup untuk mengatasi berbagai persoalan lingkungan yang mengancam wilayah pesisir.
Ia mengungkapkan, "Kalau tidak ada perubahan perilaku, misalnya tidak mengelola air tanah, maka tanggul justru akan ikut tenggelam sekalian."
Aturan Pengelolaan Air Tanah Segera Diterbitkan
Jumhur menyatakan salah satu faktor penting yang harus dibenahi adalah pengelolaan air tanah untuk mencegah penurunan muka tanah secara berlebihan.
Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur konsep bertanam air.
Aturan tersebut akan mengatur tata cara ekstraksi atau pengambilan air tanah, mekanisme pengembalian air ke dalam tanah, serta kewajiban menjaga keseimbangan cadangan air tanah.
Ia mengatakan, "Aturan tentang bagaimana ekstraksi air tanah. Bagaimana mengembalikan air yang diambil ke dalam tanah."
Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan air tanah tidak memicu dampak lingkungan yang merugikan kawasan pesisir.
Mangrove Didorong Jadi Pelindung Alami Pesisir
Selain pembangunan tanggul, pemerintah juga mendorong restorasi kawasan pesisir melalui penanaman mangrove secara lebih luas.
Jumhur menilai mangrove memiliki peran penting dalam mengurangi dampak gelombang laut, menahan erosi pantai, mendukung ekosistem pesisir, serta menjadi habitat bagi ikan dan biota laut.
Ia mengungkapkan, "Mangrove bisa bekerja melampau kemampuan beton. Selain itu juga memberi habitat bagi ikan."
Menurut Jumhur, perlindungan kawasan pesisir membutuhkan kombinasi antara infrastruktur, konservasi alam, dan perubahan perilaku masyarakat di daratan.
Kebijakan Adaptasi Harus Berbasis Kajian
Menteri LH juga menekankan pentingnya kebijakan adaptasi perubahan lingkungan yang tepat sasaran dan tidak berubah menjadi mal-adaptasi.
Ia menjelaskan mal-adaptasi merupakan kebijakan yang justru menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Jumhur menegaskan kebijakan lingkungan harus didasarkan pada kajian yang memadai, memperhatikan dampak sosial, tidak memiskinkan masyarakat sekitar, serta memperoleh penerimaan sosial yang baik.
Ia mengatakan, "Pastikan kebijakan ini melalui kajian. Selain itu penerimaan sosial menjadi syarat mutlak."
Sebagai bagian dari upaya perlindungan pesisir, pemerintah menilai pengelolaan air tanah, restorasi mangrove, dan pembangunan tanggul laut perlu berjalan secara terpadu agar ancaman lingkungan di pesisir utara Pulau Jawa dapat ditangani secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya





