
Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) menyusul temuan peredaran ilegal produk merek Whip Pink atau yang dikenal sebagai gas tertawa serta adanya promosi penggunaan produk tersebut oleh sejumlah influencer.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pihaknya menyayangkan masih adanya influencer yang mempromosikan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas N2O.
Ia mengungkapkan, "BPOM menyayangkan masih adanya influencer yang mempromosikan atau melakukan praktik tersebut. Masyarakat diminta melaporkan kasus-kasus yang ditemukan kepada BPOM. Berdasarkan laporan tersebut BPOM akan menurunkan tim ke lokasi, karena wilayah Indonesia sangat luas sehingga penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor."
BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus penyalahgunaan N2O dan peredaran produk ilegal yang ditemukan di lapangan serta berpartisipasi dalam pengawasan bersama pemerintah.
Pengawasan Pascapemasaran Diperkuat Mulai Juli 2026
Menurut Taruna, pengawasan terhadap zat adiktif akan semakin diperkuat setelah berlakunya ketentuan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Mulai 1 Juli 2026, kewenangan pengawasan pascapemasaran (post-market surveillance) akan berada di bawah BPOM.
Dalam pengawasan produk yang mengandung zat adiktif seperti tembakau dan rokok, BPOM bertugas memastikan adanya label peringatan kesehatan, mengawasi standar keamanan produk, serta melakukan pengujian terhadap produk yang beredar.
Label peringatan kesehatan tersebut wajib memuat informasi mengenai bahaya kesehatan, risiko kanker, dan risiko kematian.
BPOM juga memiliki kewenangan menetapkan standar kandungan zat tertentu yang diperbolehkan dalam suatu produk, termasuk batas maksimum kandungan tar dan zat lain yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Taruna mengatakan, "Jika ditemukan pelanggaran, BPOM dapat mengambil tindakan, termasuk penarikan produk dari peredaran. BPOM juga telah melakukan penindakan di beberapa lokasi. Selama ini kami bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Meski BPOM memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan direktorat penindakan, kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan tetap diperlukan."
Jika hasil pengawasan menemukan kandungan yang melebihi standar yang ditetapkan, BPOM dapat melakukan pengawasan lanjutan, pengujian laboratorium, hingga penarikan produk dari peredaran.
Penggunaan N2O Hanya Diperbolehkan untuk Tujuan Tertentu
BPOM menjelaskan bahwa gas N2O memiliki penggunaan yang sah dan legal pada sektor tertentu, termasuk sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan gas medik dalam sediaan farmasi.
Dalam bidang kesehatan, N2O digunakan sebagai gas medik yang penggunaannya harus dilakukan di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam bidang pangan, N2O digunakan secara terbatas sebagai propelan atau gas yang berfungsi mendorong pangan keluar dari kemasan.
Salah satu penggunaan N2O yang umum dikenal masyarakat adalah membantu pembentukan busa krim pada whipped cream.
Penggunaan N2O sebagai bahan tambahan pangan telah tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995 dan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Selain sektor pangan dan medis, N2O juga dimanfaatkan pada sektor otomotif.
BPOM menegaskan penggunaan N2O harus bersifat terbatas dan sesuai dengan tujuan yang diizinkan.
Untuk memperkuat pengawasan, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) pada 27 Februari 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa





