HOME  ⁄  Nasional

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkotika Rp8,2 Miliar Saat Libur Idul Adha, 12 Tersangka Diamankan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkotika Rp8,2 Miliar Saat Libur Idul Adha, 12 Tersangka Diamankan
Foto: Konferensi Pers Polresta Barelang terkait penggagalan peredaran narkoba senilai Rp8,2 miliar yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Batam, Kepri, Selasa 2/6/2026 (sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Pantau - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan peredaran berbagai jenis narkotika senilai lebih dari Rp8,2 miliar selama periode libur Idul Adha pada 25–31 Mei 2026 dengan mengamankan 12 tersangka dari delapan laporan polisi yang ditangani.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang.

Hasil pengungkapan disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Batam, Senin (2/6/2026).

Para tersangka yang diamankan terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

“Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika selama libur Idul Adha. Dari delapan laporan polisi, kami mengamankan 12 tersangka dengan nilai barang bukti lebih dari Rp8,2 miliar,” ungkap Anggoro.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 cartridge vape yang mengandung etomidate dari berbagai merek.

Menurut polisi, para pelaku diduga memanfaatkan momentum libur panjang untuk mengedarkan narkotika.

Upaya peredaran tersebut berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Mayoritas Nilai Barang Bukti Berasal dari Vape Etomidate

Anggoro mengatakan total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080.

“Total nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp8.206.038.080, dengan mayoritas berasal dari vape etomidate yang memiliki nilai peredaran sangat tinggi,” ungkapnya.

Rincian nilai barang bukti terdiri atas cartridge vape mengandung etomidate senilai Rp8,016 miliar, sabu 15,32 gram senilai Rp18,3 juta, ganja 2.038 gram senilai Rp8,1 juta, dan ekstasi 327 butir senilai Rp163,5 juta.

Kapolresta Barelang juga mengungkap adanya peningkatan tren penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate.

“Pengguna lebih banyak memilih etomidate karena penggunaannya lebih praktis tanpa alat bantu. Namun ekstasi masih tetap ditemukan dalam beberapa pengungkapan,” kata Anggoro.

Sebagian besar vape etomidate yang beredar diduga berasal dari Malaysia.

Posisi Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikannya salah satu jalur masuk narkotika ke Indonesia.

“Batam bisa saja bukan tujuan akhir peredaran. Kota ini menjadi pintu masuk sebelum barang diedarkan ke daerah lain di Indonesia,” ujar Anggoro.

Kasus Ganja dan Vape Etomidate Menjadi Sorotan

Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan peredaran ganja sekitar dua kilogram di wilayah Batam Kota pada 30 Mei 2026.

“Tersangka diamankan di sebuah rumah di Batam Kota dengan barang bukti ganja sekitar dua kilogram,” ungkap Arsyad.

Dalam kasus ganja tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengungkap kasus peredaran vape yang mengandung etomidate pada 30 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka diamankan di kawasan Teluk Tering, Batam Kota.

Barang bukti diduga baru masuk melalui jalur pelabuhan.

Barang bukti ditemukan di sebuah mess perusahaan.

“Di lapangan satu cartridge vape etomidate bisa dijual rata-rata sekitar Rp3 juta,” kata Arsyad.

Dalam kasus vape etomidate, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus tersebut adalah pidana seumur hidup.

Polresta Barelang masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi narkotika tersebut.

Anggoro mengimbau masyarakat menjauhi narkoba karena merugikan diri sendiri dan keluarga.

Anggoro meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika.

Penulis :
Shila Glorya