
Pantau - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaikkan status kasus dugaan gangguan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara pada Jumat, 29 Mei 2026.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan di Yogyakarta pada Senin, 1 Juni 2026.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang tercatat pada 25 Mei 2026 terkait peristiwa dugaan gangguan ibadah yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Penyidik Periksa 16 Saksi
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda DIY telah memeriksa 16 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperoleh informasi yang mendalam dan rinci terkait peristiwa yang terjadi di Gereja Misi Sejahtera tersebut.
Dengan status perkara yang telah meningkat ke tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Polda Tegaskan Kebebasan Beribadah Harus Dijaga
Polda DIY menegaskan tidak akan mentoleransi gangguan terhadap kegiatan ibadah, intimidasi terhadap pelaksanaan ibadah, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan.
Kepolisian juga menegaskan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh konten maupun narasi yang beredar di media sosial.
Polda DIY meminta masyarakat mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada kepolisian dan pemerintah daerah.
Polda DIY menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
- Penulis :
- Arian Mesa





