
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak pemerintah memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan, melalui implementasi yang konsisten terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025.
Lestari menegaskan penerapan kedua regulasi tersebut harus berjalan konsisten mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat.
Lestari mengatakan, "Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini. Jangan biarkan para pelaku terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita."
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 juga mewajibkan pemerintah menjamin kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lanjut usia, di berbagai sektor.
Soroti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia di Grobogan
Lestari mendesak aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Ia mengatakan, "Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera."
Kasus tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 malam dan terungkap setelah keluarga korban memergoki pelaku yang diketahui merupakan teman anak korban serta mengakui perbuatannya kepada polisi.
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Minta Evaluasi Sistem Perlindungan Kelompok Rentan
Lestari menilai kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak cukup diselesaikan hanya melalui penegakan hukum sehingga pemerintah dan para pemangku kepentingan perlu mengidentifikasi akar persoalan untuk mencegah budaya kekerasan.
Ia mengingatkan data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indonesia memasuki era penuaan penduduk pada 2024 dengan jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi dan sekitar 52 persen di antaranya merupakan perempuan.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, terdapat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia pada 2023, dengan 100 kasus terjadi di ranah domestik dan melibatkan orang terdekat korban.
Lestari menilai jumlah tersebut diperkirakan belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang tidak melaporkan kasus akibat trauma, ketergantungan, maupun rendahnya kepercayaan terhadap sistem hukum.
- Penulis :
- Gerry Eka





