HOME  ⁄  Nasional

Kemenkeu Minta Pemda Bengkulu Waspadai Dokumen Palsu Penyaluran Dana Bagi Hasil

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkeu Minta Pemda Bengkulu Waspadai Dokumen Palsu Penyaluran Dana Bagi Hasil
Foto: (Sumber : Kepala Kanwil DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana (memakai batik warna ungu) di Kota Bengkulu, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Anggi Mayasari.)

Pantau - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengimbau seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran informasi dan dokumen fiktif terkait penyaluran dana bagi hasil (DBH).

Modus Lama Penipuan Kembali Muncul

Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana mengatakan pihaknya menemukan indikasi penyebaran dokumen palsu yang diduga dilakukan oleh pihak di luar Kementerian Keuangan.

"Kami meminta agar seluruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di wilayah Provinsi Bengkulu untuk waspada terkait adanya penyebaran informasi dan dokumen fiktif terkait penyaluran DBH yang diduga kuat dilakukan oleh pihak di luar Kementerian Keuangan," kata Irfan Surya Wardhana.

Menurut Irfan, Kemenkeu telah mengidentifikasi kembali munculnya modus penipuan lama yang memanfaatkan isu penyaluran kurang bayar dana bagi hasil (KB DBH).

Pihaknya menemukan spesimen dokumen palsu berupa cetakan monitoring SP2D-bank atas nama penerima rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Kotabaru.

Dalam dokumen fiktif tersebut tercantum 11 rincian klaim pencairan KB DBH dengan total nilai mencapai Rp409,84 miliar.

Klaim tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari dana bagi hasil pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, cukai hasil tembakau, hingga sumber daya alam.

Pemda Diminta Lakukan Konfirmasi Langsung

Irfan menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan secara resmi penyaluran KB DBH, kecuali alokasi khusus untuk daerah terdampak bencana di Sumatera.

Ia menjelaskan setiap kebijakan penyaluran KB DBH akan dituangkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Proses penyaluran dana juga dilakukan melalui sistem informasi terpadu Kementerian Keuangan dan disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak mudah percaya terhadap informasi, janji, atau tawaran yang mengatasnamakan percepatan pencairan dana pusat.

Pemda juga diminta segera melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Kanwil DJPb Bengkulu atau KPPN apabila menerima informasi maupun dokumen yang mencurigakan.

"Dipastikan seluruh layanan penyaluran dana dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJPb dan KPPN sama sekali tidak dipungut biaya apa pun, sebab Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu memegang teguh komitmen layanan bersih dari korupsi dan gratifikasi dalam rangka menjaga Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," ungkap Irfan.

Penulis :
Aditya Yohan