HOME  ⁄  Nasional

Operasi Patuh 2026 Mengandalkan ETLE, Polri Fokus Tindak Manipulasi Pelat Nomor Kendaraan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Operasi Patuh 2026 Mengandalkan ETLE, Polri Fokus Tindak Manipulasi Pelat Nomor Kendaraan
Foto: Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho memberikan arahan kepada jajaran Dirlantas Polda se-Indonesia melalui zoom meeting pada Rabu 3/6/2026 (sumber: Korlantas Polri)

Pantau - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho menyatakan 60 persen penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlangsung pada 8–21 Juni 2026 di seluruh Indonesia.

Agus menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta, Rabu (3/6/2026), sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lalu lintas yang lebih mengedepankan teknologi dan digitalisasi.

Menurut Agus, komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen menggunakan tilang manual, dan 10 persen berupa teguran atau pendekatan humanis.

Ia mengungkapkan, "Sementara itu, 30 persen penindakan melalui tilang manual dan 10 persen teguran atau pendekatan humanis."

Manipulasi Pelat Nomor Jadi Sasaran Utama

Penggunaan ETLE menjadi metode utama dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh 2026.

Salah satu sasaran utama operasi adalah kendaraan yang sengaja menghindari deteksi kamera ETLE melalui berbagai bentuk manipulasi pelat nomor.

Pelanggaran yang menjadi target meliputi pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, disamarkan menggunakan stiker, hingga dicat agar tidak terbaca oleh kamera ETLE.

Kebijakan tersebut menunjukkan arah penegakan hukum lalu lintas yang semakin mengedepankan sistem berbasis teknologi, transparan, dan minim interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Tilang Manual Tetap Diterapkan untuk Pelanggaran Berbahaya

Meski ETLE menjadi instrumen utama, Polri tetap menerapkan tilang manual terhadap pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Fokus penindakan manual diarahkan pada pelanggaran melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Agus menjelaskan, "Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya."

Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2026 juga tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Agus menegaskan, "Operasi Patuh tahun ini harus berbeda. Masyarakat patuh bukan karena takut kepada petugas, tetapi karena kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan."

Polri berharap Operasi Patuh 2026 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mendukung terciptanya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa