
Pantau - Polres Lombok Utara menetapkan seorang warga negara Australia berinisial BC sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika setelah diduga menggunakan rokok elektrik (vape) yang mengandung ekstrak tanaman ganja, dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, "Terhadap BC sudah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Utara."
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang kini memasuki tahap penyidikan.
Menurut polisi, penggunaan vape yang mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja termasuk dalam kategori penyalahgunaan narkotika.
Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nyoman Diana mengatakan, "Penguasaan maupun penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, dalam hal ini cairan vape yang mengandung zat tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum sehingga proses perkara tetap kami jalankan sesuai ketentuan perundang-undangan."
Kasus Terungkap dari Informasi Pengiriman Paket
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi pada pekan terakhir Mei 2026 mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis baru.
Paket tersebut dikirim dari Australia melalui layanan PT Pos Indonesia dan awalnya diinformasikan akan dikirim ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia dan melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tidak dikirim ke Gili Trawangan sebagaimana informasi awal.
Paket justru dialihkan ke sebuah perumahan di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat yang diketahui ditempati oleh BC.
Nyoman Diana mengatakan, "Ternyata barang ini bukan langsung ke Gili Trawangan, melainkan digeser ke wilayah Batulayar, di sebuah perumahan yang ternyata ditempati WNA berinisial BC."
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi menerapkan metode pengiriman terkendali (controlled delivery).
Petugas membuntuti kurir PT Pos Indonesia hingga paket diterima oleh tersangka.
Setelah paket diterima, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi kiriman tersebut.
Polisi Temukan Liquid Vape Mengandung Cannabidiol
Pembukaan paket dilakukan di hadapan saksi dari warga serta aparatur desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima kotak cairan vape yang berasal dari dua merek berbeda.
Pada kemasan produk tercantum kandungan cannabidiol yang merupakan senyawa yang berasal dari ekstrak tanaman ganja.
Barang bukti tersebut terdiri dari tiga kotak berwarna merah muda dan dua kotak berwarna biru.
Nyoman Diana mengatakan, "Itu ada tiga kotak warna merah muda dan dua kotak biru. Setelah kami periksa, pada kemasannya tertulis mengandung senyawa dari ekstrak tanaman ganja."
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua kotak kosong dengan merek yang sama serta perangkat vape yang digunakan BC.
Polisi menduga isi dari dua kotak kosong tersebut telah digunakan oleh tersangka.
BC mengakui bahwa isi dari dua kotak kosong tersebut telah dipakai.
Nyoman Diana mengatakan, "Yang kotak kosong warna hitam ada dua. Tersangka mengakui isinya telah digunakan. Vape yang dipakai BC juga turut kami amankan."
Barang bukti yang diamankan meliputi lima kotak liquid vape yang mengandung cannabidiol, dua kotak kosong dari produk yang sama, serta satu perangkat vape milik tersangka.
Saat ini penyidik Polres Lombok Utara masih melanjutkan proses hukum terhadap BC sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick





