
Pantau - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara satu hingga 13 tahun kepada tiga prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) dalam sidang yang digelar di Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan perkara sebelum menjatuhkan putusan kepada para terdakwa.
Ia mengungkapkan, "Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa."
Vonis untuk Tiga Terdakwa
Terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, divonis 13 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.
Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, divonis tujuh tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.
Terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, divonis satu tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Fredy mengatakan, "Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer."
Tuntutan Jaksa dan Permohonan Restitusi
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 18 Mei 2026, jaksa menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru empat tahun penjara.
Jaksa juga menuntut pemecatan dari dinas militer terhadap Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Selain pidana penjara, para terdakwa dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan nilai mencapai Rp5,8 miliar.
Perhitungan restitusi tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penilaian kerugian yang dialami korban dan ahli waris.
Permohonan restitusi diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris korban.
Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyatakan telah menghitung kerugian yang dialami korban dan keluarganya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana serta dugaan penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
- Penulis :
- Leon Weldrick





