HOME  ⁄  Nasional

Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan PKL Pasar Becek Klender demi Atasi Kemacetan dan Ketertiban

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan PKL Pasar Becek Klender demi Atasi Kemacetan dan Ketertiban
Foto: (Sumber : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur dan personel gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender, Jalan Teratai Putih, Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza)..)

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur bersama personel gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender, Jalan Teratai Putih, Malaka Sari, Duren Sawit, menyusul banyaknya keluhan warga terkait kemacetan dan kondisi pasar yang semrawut.

Penertiban dilakukan pada Rabu (3/6/2026) dengan melibatkan 30 personel gabungan dalam program Rabu Tertib.

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit Teten Tanjani mengatakan, "Sebanyak 30 personel gabungan melakukan penertiban PKL dan sarana usaha yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender kemarin."

Keluhan Warga Jadi Dasar Penertiban

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang masuk melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).

Menurut Teten, banyak pedagang menggunakan badan jalan untuk berjualan sehingga mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan di sekitar kawasan pasar.

Keberadaan lapak di badan jalan juga dinilai mempersempit akses kendaraan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima meja kayu yang ditinggalkan pemiliknya saat penertiban berlangsung.

Selain itu, sebanyak 15 pedagang kaki lima diberikan peringatan dan pembinaan karena berjualan di area yang tidak diperbolehkan.

Satpol PP Utamakan Pendekatan Persuasif

Teten menegaskan penertiban tidak semata-mata bertujuan menindak pedagang, tetapi juga memberikan edukasi agar mereka berjualan di lokasi yang telah disediakan.

"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan," ucap Teten.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang penggunaan fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Satpol PP berharap penataan kawasan Pasar Becek Perumnas Klender dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf