HOME  ⁄  Nasional

Kurikulum Lalu Lintas Diterapkan di 210 Sekolah Negeri Batam, Polresta Barelang Bentuk Budaya Tertib Berkendara Sejak Dini

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kurikulum Lalu Lintas Diterapkan di 210 Sekolah Negeri Batam, Polresta Barelang Bentuk Budaya Tertib Berkendara Sejak Dini
Foto: Edukasi rambu, marka jalan dan ketertiban lalu lintas di SDN 008 Sekupang oleh Polresta Barelang di Batam, Kepri, Kamis 4/6/2026 (sumber: ANTARA/Angiela)

Pantau - Polresta Barelang bersama Pemerintah Kota Batam menerapkan kurikulum lalu lintas di tingkat SD dan SMP negeri sebagai upaya membentuk budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini, dengan program yang telah berjalan selama satu semester sejak diluncurkan pada Desember 2025.

Polresta Barelang telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mendukung pelaksanaan program pendidikan keselamatan berlalu lintas tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, "Kami meluncurkan kurikulum lalu lintas pada Desember lalu, jadi sudah satu semester berjalan. Kami juga sudah membuat nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan terkait program tersebut."

Program ini bertujuan menanamkan kesadaran keselamatan di jalan, mengenalkan aturan lalu lintas sejak dini, mengurangi pelanggaran lalu lintas di masa depan, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Afiditya mengungkapkan, "Kami ingin anak-anak sejak usia dini bisa dibentuk karakternya agar tertib berlalu lintas. Pengenalan tertib berlalu lintas perlu dilakukan sejak dini."

Pelatihan Guru dan Integrasi Materi di Kelas

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Barelang memberikan pelatihan kepada para guru melalui program Training of Trainer (TOT).

Guru mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menjadi sasaran utama dalam pelatihan tersebut.

Setelah mengikuti pelatihan, para guru mengintegrasikan materi keselamatan lalu lintas ke dalam kegiatan pembelajaran di kelas.

Materi yang diajarkan meliputi pengenalan lalu lintas, rambu-rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, marka jalan, aturan dasar berlalu lintas, hingga keselamatan berkendara.

Afiditya menyampaikan, "Alhamdulillah program ini berjalan dengan lancar. Anak-anak sekarang sudah memahami apa itu lalu lintas, mengenal rambu-rambu, lampu merah, marka jalan, dan berbagai aturan dasar lainnya."

Selain pembelajaran di kelas, Satlantas Polresta Barelang juga membangun pojok lalu lintas di sejumlah sekolah sebagai media edukasi visual untuk membantu siswa memahami berbagai aturan dan rambu lalu lintas secara langsung.

Sebanyak 210 Sekolah Terima Buku Pembelajaran

Untuk mendukung program tersebut, Satlantas Polresta Barelang telah mendistribusikan 2.500 buku pembelajaran lalu lintas dan 250 buku elektronik (e-book).

Buku pembelajaran itu disalurkan ke 65 SMP negeri dan 145 SD negeri di Kota Batam.

Total sebanyak 210 sekolah negeri telah menerima dukungan bahan ajar dalam program kurikulum lalu lintas tersebut.

Polresta Barelang berharap program ini dapat menjadi pilot project yang diterapkan di daerah lain dan mendapat dukungan lebih luas, termasuk dari Kementerian Pendidikan.

Afiditya mengatakan, "Kami berharap program ini bisa menjadi pilot project yang dapat diterapkan di sekolah-sekolah lain dan mendapat dukungan lebih luas, termasuk dari Kementerian Pendidikan. Selama ini pendidikan lalu lintas masih sebatas sosialisasi, sekarang di Batam sudah masuk ke dalam pembelajaran sekolah."

Kepala SMP Negeri 3 Batam Nyorita mengaku merasakan manfaat langsung dari penerapan kurikulum lalu lintas di sekolahnya yang memiliki 1.536 siswa dan berada di kawasan dengan tingkat lalu lintas yang cukup padat.

Nyorita mengatakan, "Kami sangat bersyukur karena dampaknya luar biasa bagi anak didik kami. Mereka menjadi memahami bahwa usia 13 sampai 14 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki SIM dan tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor."

Menurut Nyorita, siswa kini lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, keselamatan di jalan raya, serta mengetahui bahwa usia SMP belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis :
Leon Weldrick