HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Aceh Minta Gas Raksasa Mubadala Diolah di KEK Arun dan Sebagian Dialokasikan untuk Daerah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gubernur Aceh Minta Gas Raksasa Mubadala Diolah di KEK Arun dan Sebagian Dialokasikan untuk Daerah
Foto: Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat bertemu Kepala BPMA Nasri Djalal membahas tentang temuan gas Mubadala Energy, di Banda Aceh, Rabu malam 4/6/2026 (sumber: Tim Gubernur Aceh)

Pantau - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta agar gas hasil temuan Mubadala Energy di Blok South Andaman diolah di daratan Aceh, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, serta sebagian alokasinya digunakan untuk kebutuhan daerah.

Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Aceh melalui Kepala BPMA Nasri Djalal menyusul temuan cadangan gas besar oleh Mubadala Energy yang menjadi perhatian masyarakat Aceh.

"Bagaimana hilirisasinya, dalam hal ini Gubernur Aceh menyampaikan kepada saya agar Aceh jangan menjadi penonton di saat adanya temuan raksasa gas di wilayah Aceh," ungkap Nasri Djalal.

Surat ke Menteri ESDM dan Permintaan Penundaan PoD

Pemerintah Aceh telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memuat dua permintaan utama terkait pengembangan lapangan gas tersebut.

Permintaan pertama adalah agar pengolahan gas tidak menggunakan skema Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) di laut lepas.

Aceh mengusulkan pembangunan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun Lhokseumawe sebagai lokasi pengolahan gas.

"Jadi surat Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM ada dua permintaan, satu agar pengolahan gas itu tidak FPSO di laut, tetapi dilakukan onshore receiving facility (ORF) di KEK Arun," ujar Nasri Djalal.

Permintaan kedua adalah agar sebagian alokasi gas Mubadala dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Aceh.

Pemerintah Aceh juga meminta penundaan sementara Plan of Development (PoD) karena masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh terkait pengembangan proyek tersebut.

"Setahu saya belum ada keputusan dari Menteri, apakah menyetujui permintaan atau tidak, karena di surat Gubernur juga meminta agar menunda sementara Plan of Development (PoD)," kata Nasri Djalal.

Hingga kini Menteri ESDM belum memberikan keputusan atas permintaan yang diajukan Pemerintah Aceh.

BPMA Soroti Pemanfaatan Sisa Produksi Gas untuk Aceh

BPMA menjelaskan target produksi awal proyek gas Mubadala diperkirakan mencapai 300 MMSCFD (million standard cubic feet per day).

Sebanyak 100 MMSCFD direncanakan untuk kebutuhan PT Pupuk Iskandar Muda.

Sebanyak 100 MMSCFD lainnya dialokasikan untuk pembangkit listrik milik PLN serta kawasan industri di Medan.

Sekitar 100 MMSCFD masih tersisa dan menurut rencana akan disalurkan melalui jaringan pipa.

BPMA menilai apabila sisa gas tersebut langsung dialirkan keluar Aceh melalui pipa, maka manfaat ekonomi yang diterima daerah akan sangat terbatas.

"Dan masih tersisa sekitar 100 MMSCFD. Nah, ini yang menurut rencana akan dialirkan melalui pipanisasi. Apa masalah bagi Aceh ketika itu dialirkan ke pipa. Tentu saja, Aceh tidak dapat apa-apa, ini yang menjadi konsen," ungkap Nasri Djalal.

BPMA juga mempertanyakan kesiapan industri di Aceh untuk menyerap tambahan pasokan gas tersebut.

Menurut BPMA, pengembangan lapangan gas Mubadala membutuhkan investasi besar karena menggunakan teknologi eksplorasi dan produksi laut dalam.

Harga gas Mubadala yang direncanakan diperkirakan mencapai 9 dolar AS per MMBTU.

"Artinya, kalau ini dipakai di Aceh bisakah dengan harga 9 dolar AS untuk industri di Aceh. Atau ketika alokasinya diserahkan ke Aceh, pemanfaatan angka sembilan itu masih masuk dalam skema bisnis atau tidak," ujar Nasri Djalal.

Penulis :
Shila Glorya