
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut status pemberhentian operasional sementara terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, setelah seluruhnya dinyatakan memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga kini tersisa lima SPPG yang masih berstatus suspend.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, mengatakan awalnya terdapat 15 SPPG yang mengalami pemberhentian operasional sementara akibat belum memenuhi persyaratan IPAL.
"Awalnya ada 15 SPPG yang mengalami pemberhentian operasional sementara karena permasalahan IPAL, namun dua SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan IPAL. Sedangkan yang terbaru ada tambahan delapan lagi sehingga saat ini yang tersisa ada lima SPPG," ungkap Febria Suryaningrum.
Sebelum pencabutan terbaru, dua SPPG lebih dahulu memperoleh izin untuk kembali beroperasi, yakni SPPG Jepang Pakis dan SPPG Prambatan Kidul.
Dengan pencabutan suspend terhadap delapan SPPG tambahan, total 10 SPPG di Kudus kini telah kembali beroperasi.
Delapan SPPG Tambahan Lolos Verifikasi
Delapan SPPG yang terbaru mendapatkan pencabutan status suspend terdiri atas SPPG Kudus Kaliwungu Mijen, SPPG Kudus Kota Kudus Sunggingan, SPPG Kudus Kaliwungu Papringan, SPPG Kudus Kota Kudus Mlati Kidul 2, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring 2, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring, SPPG Kudus Undaan Terangmas, dan SPPG Kudus Undaan Kutuk.
Pencabutan status suspend dilakukan setelah masing-masing SPPG memenuhi ketentuan IPAL yang menjadi syarat operasional dari BGN.
Lima SPPG yang masih berstatus pemberhentian operasional sementara saat ini masih menunggu penyelesaian pemenuhan standar IPAL sebelum dapat kembali beroperasi.
Yayasan Al Chalimi Siap Kembali Salurkan Program MBG
Ketua Yayasan Al Chalimi, Bambang Budiyono, mengungkapkan dua SPPG yang dikelolanya juga sempat menerima surat suspend dari BGN pada Mei 2026 karena terkait pemenuhan standar IPAL.
Sebelum menerima surat suspend, pihak yayasan telah melakukan perbaikan sistem IPAL untuk memenuhi permintaan warga sekitar.
"Kemudian di tengah perbaikan IPAL, kami menerima surat suspend dari BGN pada 26 Mei 2026," ujar Bambang Budiyono.
Untuk menyempurnakan sistem IPAL, yayasan memesan sejumlah peralatan tambahan yang harus didatangkan dari Jakarta sehingga proses perbaikan membutuhkan waktu.
Setelah seluruh perbaikan selesai, pengelola mengirim surat kepada BGN untuk dilakukan verifikasi.
BGN kemudian melakukan proses verifikasi pada 1 Juni 2026 dan menyatakan seluruh persyaratan IPAL telah dipenuhi.
Surat pencabutan suspend diterima pengelola pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dengan terbitnya surat tersebut, dua SPPG di bawah Yayasan Al Chalimi kembali memperoleh izin operasional.
"Rencananya kami kembali beroperasi pada pekan depan untuk melayani penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Bambang Budiyono.
SPPG yang telah lolos verifikasi diharapkan kembali mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus setelah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan yang ditetapkan BGN.
- Penulis :
- Arian Mesa





