HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Sahkan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Sistem Keuangan Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR RI Sahkan Revisi UU P2SK untuk Perkuat Sistem Keuangan Nasional
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4/6/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 4 Juni 2026.

Sidang pengambilan keputusan tingkat II tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK bersama pemerintah.

Rapat turut dihadiri Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Hasil Pembahasan Revisi

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU P2SK.

Pembahasan revisi UU P2SK telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah.

Menurut Hekal, revisi dilakukan karena adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK," kata Hekal.

Revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan yang menyentuh berbagai aspek sektor keuangan nasional.

Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia menjadi fokus utama dalam regulasi baru tersebut.

Aturan baru juga memperluas ruang usaha sektor perbankan dan memberikan ruang pengembangan yang lebih luas bagi perbankan syariah.

Pengaturan Aset Kripto hingga Judi Daring

Revisi UU P2SK turut mengatur aset kripto untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat pengawasan terhadap industri tersebut.

Undang-undang yang baru juga mengatur pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal.

Satuan tugas tersebut sekaligus akan menangani persoalan perjudian daring.

Revisi juga memperkuat mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Selain itu, regulasi baru mengatur surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Ketentuan mengenai bank yang sedang menjalani proses penyehatan turut diperjelas dalam revisi tersebut.

Dorong Stabilitas dan Adaptasi Ekonomi Digital

Setelah laporan pembahasan selesai disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap pengesahan revisi UU P2SK menjadi undang-undang.

DPR RI berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional dan meningkatkan ketahanan sistem keuangan Indonesia.

DPR menilai sektor keuangan harus semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis baru yang terus berkembang.

Pengaturan aset kripto, pinjaman daring, dan perjudian daring dimasukkan sebagai bagian dari upaya penyesuaian regulasi terhadap perkembangan ekonomi digital.

Penguatan peran LPS, OJK, dan Bank Indonesia diharapkan mampu meningkatkan stabilitas sektor keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Pengesahan revisi UU P2SK menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dan DPR untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih kuat, modern, adaptif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya