
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu, 7 Juni 2026, untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's, Duren Sawit, Jakarta Timur, serta di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif atau belum habis.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.
Selain itu, pemohon juga harus membawa SIM lama fisik dan fotokopi SIM lama.
Dokumen lain yang wajib disertakan adalah bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi sebelum proses perpanjangan SIM dilakukan.
Biaya dan Ketentuan Layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Pembayaran tes kesehatan dan tes psikologi dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
- Penulis :
- Gerry Eka





