HOME  ⁄  Nasional

Bahlil Tegaskan Skema Bagi Hasil Minerba Tidak Berubah dan Tetap Berlaku Permanen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bahlil Tegaskan Skema Bagi Hasil Minerba Tidak Berubah dan Tetap Berlaku Permanen
Foto: (Sumber : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa..)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan skema bagi hasil di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) meski sempat muncul wacana penerapan mekanisme serupa sektor minyak dan gas bumi (migas).

Bahlil menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, untuk menjawab berbagai spekulasi terkait kemungkinan perubahan sistem bagi hasil di sektor minerba.

“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil.

Skema Gross Split Tetap Khusus untuk Migas

Bahlil menjelaskan skema bagi hasil yang berlaku di sektor migas, seperti gross split dan cost recovery, tidak akan diterapkan pada sektor minerba.

Skema gross split merupakan pembagian hasil produksi migas yang dihitung sejak awal tanpa mekanisme penggantian biaya operasional kepada kontraktor.

Sementara itu, skema cost recovery memungkinkan pengembalian biaya operasional yang telah dikeluarkan kontraktor melalui pemotongan bagian hasil migas milik negara.

Menurut Bahlil, kedua mekanisme tersebut hanya relevan untuk sektor migas dan tidak akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan minerba.

“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” ungkapnya.

Pemerintah Beri Kepastian bagi Pelaku Industri

Penegasan tersebut disampaikan setelah beredar kabar bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan skema bagi hasil minerba agar menyerupai model yang diterapkan pada industri migas.

Bahlil memastikan aturan yang berlaku saat ini tetap dipertahankan guna memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.

Pemerintah sebelumnya juga menyatakan pembahasan terkait skema bagi hasil minerba sempat masuk agenda evaluasi sebelum akhirnya diputuskan tidak ada perubahan kebijakan.

Dengan keputusan tersebut, sektor minerba tetap menjalankan mekanisme yang berlaku saat ini tanpa mengadopsi sistem gross split maupun cost recovery yang digunakan di sektor migas.

Penulis :
Ahmad Yusuf