
Pantau - Kementerian Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 13 Humbang Hasundutan mengamankan 219 batang kayu log ilegal dalam operasi penertiban di lokasi pengolahan kayu di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Operasi gabungan tersebut menemukan tumpukan kayu tanpa dokumen dan penanda legalitas resmi di sebuah lokasi penggergajian di Desa Aek Lung.
Ratusan Kayu Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
Petugas menemukan 93 batang kayu rimba campuran dan 126 batang kayu pinus yang tidak dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi tersebut bertujuan menjaga kepatuhan dalam tata kelola hasil hutan.
“Penegakan hukum menjaga pagar kepatuhan itu, untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Operasi penertiban ini guna mendorong perbaikan tata kelola yang memberikan kepastian berusaha dan iklim investasi terjaga, melindungi pelaku usaha yang patuh,” ungkapnya.
Menurut Dwi, langkah penertiban menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Kemenhut Selidiki Asal-Usul Kayu
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap fisik kayu, penanda legalitas, dan dokumen pendukung.
Saat pemeriksaan berlangsung, pengelola lokasi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berlaku.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan melakukan penjagaan ketat agar kayu tidak dipindahkan selama proses penyelidikan.
“Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah,” ujarnya.
Operasi di Humbang Hasundutan merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya di Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 yang berhasil mengamankan 1.677 batang kayu log ilegal.
Kementerian Kehutanan kini terus mengumpulkan bahan dan keterangan untuk mengungkap jaringan peredaran kayu ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan





