
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan masa transisi penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diperpanjang sebagai langkah pemerintah menyikapi persoalan belanja pegawai daerah, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia mengungkapkan, "Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang."
Pemerintah menegaskan bahwa batas belanja pegawai tetap dipertahankan maksimal 30 persen dari APBD dan yang diubah hanya waktu penyesuaian atau masa transisinya.
Perpanjangan masa transisi tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini pada 7 Mei 2026.
Perpanjangan Diatur Melalui UU APBN 2027
Tito menjelaskan perpanjangan masa transisi akan diatur melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Pemerintah memilih mekanisme tersebut dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) karena proses revisi undang-undang dinilai lebih panjang dan kompleks.
Ia mengatakan, "Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November."
Dengan perpanjangan tersebut, pemerintah daerah memperoleh tambahan waktu untuk menyesuaikan struktur belanja pegawainya.
Tito juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan mengikuti asas hukum lex posterior derogat lex priori yang berarti peraturan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan dalam peraturan yang lebih lama.
Saat ini ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU HKPD.
Dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa besaran persentase tersebut dapat disesuaikan melalui keputusan menteri.
Berdasarkan UU HKPD, pemerintah daerah diberikan waktu lima tahun untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022.
Ia mengungkapkan, "Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak Undang-Undang diundangkan. Artinya, kalau diundangkan 5 Januari 2022 maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan."
Batas Tetap 30 Persen untuk Dorong Kemandirian Fiskal
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah sempat mengkaji opsi menaikkan batas belanja pegawai menjadi 40 persen hingga 50 persen dari APBD sesuai kondisi fiskal masing-masing daerah.
Namun, usulan tersebut tidak diambil setelah Menteri Keuangan mengusulkan agar batas tetap 30 persen dengan memberikan kelonggaran berupa perpanjangan masa transisi.
Pemerintah menilai mempertahankan batas 30 persen penting untuk mendorong daerah meningkatkan kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perbaikan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tito mengatakan, "Kalau nanti dibuka 40–50 persen, takut nanti kepala daerah terlena, tidak mau berusaha mencari PAD yang kreatif, BUMD disehatkan. Ya, kemudian, tetap saja 30 persen dulu, silakan daerah kreatif sambil kita mengevaluasi daerah yang memang harus di-top up TKD-nya."
Selain mendorong peningkatan PAD, pemerintah juga akan mengevaluasi daerah yang masih memerlukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Komisi II DPR RI dalam kesimpulan rapat menyatakan mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait perpanjangan masa transisi tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah memperoleh waktu tambahan untuk menata struktur anggaran tanpa mengubah target akhir bahwa belanja pegawai tetap dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.
- Penulis :
- Shila Glorya





