
Pantau - Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Sumatera menyatakan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh mencapai Rp58,97 triliun atau 58,97 persen dari total alokasi Rp100,166 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologi di Pulau Sumatera.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Sumatera, Safrizal ZA, di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).
Safrizal yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, "Total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dialokasikan mencapai Rp100,166 triliun. Dari jumlah tersebut, Aceh menerima sebesar 58,97 persen atau sebanyak Rp58,97 triliun."
Rincian Anggaran dan Pelaksana Program
Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tersebut dibagi dalam tiga tahun anggaran, yakni Rp24,2 triliun pada 2026, Rp20,2 triliun pada 2027, dan Rp14,5 triliun pada 2028.
Satgas PRR Sumatera menegaskan tidak mengelola anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut.
Pelaksanaan anggaran menjadi tanggung jawab kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan sesuai dengan program masing-masing.
Pada tahun anggaran 2026, Kementerian Pekerjaan Umum memperoleh alokasi anggaran terbesar, yakni Rp12,5 triliun untuk melaksanakan 556 kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh anggaran sebesar Rp3,3 triliun untuk melaksanakan 210 kegiatan.
Kementerian Sosial memperoleh anggaran lebih dari Rp2 triliun untuk melaksanakan 25 kegiatan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memperoleh anggaran sebesar Rp1,8 triliun untuk melaksanakan 10 kegiatan.
Satgas Ajak Masyarakat Mengawal Pemulihan
Safrizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuan pemulihan pascabencana.
Ia mengungkapkan, "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar pemulihan pascabencana berjalan sesuai harapan dan kondisi masyarakat dapat normal kembali."
Safrizal juga menegaskan bahwa publikasi seluruh kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, “Kami juga mempublikasikan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilaksanakan kementerian lembaga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.”
- Penulis :
- Shila Glorya





