HOME  ⁄  Nasional

Nusron Wahid Targetkan Pemulihan 2.000 Sertifikat Tanah Korban Banjir Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Nusron Wahid Targetkan Pemulihan 2.000 Sertifikat Tanah Korban Banjir Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah warga Aceh Tamiang, Kamis 23/7/2026 (sumber: ATR BPN)

Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan lebih dari 2.000 sertifikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang yang rusak dan hilang akibat bencana banjir bandang dapat dipulihkan pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan, "Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai."

Sebanyak sekitar 2.000 sertifikat tanah masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang harus dipulihkan setelah hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor Sumatera 2025.

Percepatan pemulihan dilakukan untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

Percepatan Pemulihan Sertifikat

Nusron menjelaskan, "Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an."

Hingga saat ini, sekitar 120 sertifikat pengganti telah berhasil diselesaikan.

Sebagai bagian dari percepatan pemulihan, Nusron menyerahkan sembilan sertifikat pengganti secara simbolis kepada masyarakat korban bencana.

Proses penggantian sertifikat terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Upaya tersebut bertujuan agar masyarakat kembali memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

Transformasi Digital dan Rehabilitasi Pascabencana

Kementerian ATR/BPN juga mempercepat transformasi digital melalui penerapan Sertifikat Elektronik.

Penerapan Sertifikat Elektronik bertujuan melindungi data pertanahan apabila terjadi bencana di masa mendatang.

Nusron mengatakan, "Kalau tanahnya sudah disertifikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri."

Data pertanahan yang tersimpan dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) memungkinkan hak atas tanah tetap dapat dibuktikan meskipun dokumen fisik hilang.

Selain pemulihan sertifikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus berkoordinasi untuk mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.

Koordinasi tersebut juga mencakup penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.

Penulis :
Arian Mesa