HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru yang Menewaskan 12 Warga Sipil di Papua Tengah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas HAM Dalami Tragedi Kembru yang Menewaskan 12 Warga Sipil di Papua Tengah
Foto: (Sumber : Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian. (ANTARA/HO-Komnas HAM).)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami peristiwa di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, untuk menentukan status hukum kasus tersebut.

Komnas HAM Kumpulkan Keterangan dan Bukti

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan timnya telah melakukan peninjauan lapangan ke Distrik Kembru pada akhir April 2026.

Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari korban, saksi, serta aparat TNI dan Polri terkait insiden yang terjadi pada 14 April 2026.

"Komnas HAM sudah melakukan kontrol lapangan, saya sendiri dan tim sudah berangkat ke Kembru pada akhir April, dan kemudian setelah itu kita sudah meminta keterangan beberapa pihak. Kita sudah meminta keterangan dari para korban dan juga saksi, kemudian meminta keterangan kepada pihak TNI/Polri," ungkap Saurlin.

Ia menyebut jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 12 orang setelah seorang anak yang sebelumnya mengalami luka tembak meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mulia.

"Ada 12 orang korban. Ada anak-anak, perempuan, dan laki-laki," ujarnya.

Untuk memperkuat proses penyelidikan, Komnas HAM telah menyurati Laboratorium Forensik guna meneliti alat bukti yang tersedia.

"Kami juga akan melakukan permintaan keterangan kepada ahli dalam waktu dekat untuk menyimpulkan keseluruhan temuan-temuan kami," kata Saurlin.

DPRK dan LBH Papua Soroti Nasib Korban

Ketua DPR Kabupaten Puncak Thomas Tabuni mengatakan DPRK telah membentuk panitia khusus kemanusiaan setelah menerima aspirasi masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan terkait peristiwa tersebut.

Menurut Thomas, masyarakat berharap proses yang dilakukan Komnas HAM mampu memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban.

"Harapan ke depan harus memberikan sebuah jaminan hukum terhadap warga korban, terutama keluarga korban di Distrik Kembru," ungkap Thomas.

Sementara itu, perwakilan LBH Papua Emanuel Gobay menyampaikan bahwa dampak tragedi tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan pengungsian massal.

"Selain 12 orang, ada seribu lebih masyarakat yang mengungsi akibat peristiwa itu, dan ada juga korban luka-luka yang tidak disebutkan, tapi di dalam data sudah kita serahkan ke Komnas HAM Republik Indonesia," ujarnya.

Komnas HAM masih melanjutkan pengumpulan bukti dan keterangan ahli sebelum menyusun kesimpulan akhir terkait peristiwa yang terjadi di Distrik Kembru tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf