
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat rekrutmen penyandang disabilitas dengan memperluas ruang jabatan dan menyesuaikan penempatan berdasarkan kompetensi sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi kepolisian yang lebih inklusif.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Pengendalian Personel Staf Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Erthel Stephan, dalam forum diskusi publik bertajuk “Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri” yang digelar di Jakarta Selatan pada 9 Juni 2026.
Penyesuaian Sistem dan Ruang Jabatan Terus Diperkuat
Erthel menjelaskan program rekrutmen penyandang disabilitas di Polri telah berjalan sejak 2016 dan hingga kini terus mengalami berbagai penyesuaian.
“Sejak tahun 2016 hingga saat ini, banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ungkapnya.
Menurut Erthel, penyesuaian yang dilakukan meliputi aturan hukum, sistem kepegawaian, ruang jabatan, serta kesesuaian antara kompetensi personel dengan kebutuhan organisasi.
Polri juga berupaya memastikan penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara optimal sesuai kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Erthel menegaskan peluang jabatan bagi penyandang disabilitas akan terus diperluas secara bertahap dengan dukungan pemerintah, masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh komponen bangsa.
“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri,” ujarnya.
Saat ini rekrutmen Polri masih difokuskan pada kelompok penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas pancaindra.
Untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian lebih lanjut terkait klasifikasi kebutuhan jabatan, pola rekrutmen yang sesuai, dan sistem penempatan yang tepat.
Peluang Jabatan Struktural Mulai Dibuka
Erthel mengatakan sebagian besar anggota Polri penyandang disabilitas saat ini masih ditempatkan pada jabatan fungsional.
Namun, Polri membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menduduki jabatan struktural dan posisi kepemimpinan tertentu sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki,” jelasnya.
Pengembangan karier tersebut akan mempertimbangkan peningkatan kompetensi, penguatan kapasitas manajerial, dan kebutuhan organisasi.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, mengapresiasi kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas yang diterapkan Polri.
“Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka,” katanya.
Eka menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif, serta menjadi model bagi lembaga negara lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, menilai pelibatan penyandang disabilitas dalam institusi kepolisian merupakan langkah penting dalam reformasi sektor keamanan.
“Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya,” tuturnya.
Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya pendekatan interseksionalitas antara perempuan dan penyandang disabilitas, terutama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta pelayanan terhadap korban yang memiliki disabilitas.
“Penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lapangan membutuhkan perspektif yang sensitif terhadap aspek disabilitas,” kata Dwi.
Kebijakan Polri ke depan akan difokuskan pada perluasan rekrutmen penyandang disabilitas, penyesuaian ruang jabatan berdasarkan kompetensi, pembukaan peluang karier yang lebih luas, serta peningkatan inklusivitas agar penyandang disabilitas dapat berkontribusi secara maksimal dalam organisasi kepolisian.
- Penulis :
- Arian Mesa





