
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat meninjau lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali dan menekankan pentingnya kesiapan truk pengangkut sampah agar tidak menimbulkan pencemaran maupun keluhan masyarakat menjelang operasional yang ditargetkan pada September 2027.
Menteri LH Soroti Standar Truk Pengangkut Sampah
Jumhur mengatakan proyek PSEL yang dibangun di lahan seluas enam hektare di sisi barat TPA Suwung, Denpasar, telah memiliki perencanaan dan ditargetkan mulai beroperasi dalam waktu sekitar 15 bulan.
“Ya, saya rasa sudah ada perencanaan sampai 15 bulan, September tahun depan sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.
Ia meminta pemerintah daerah memastikan armada pengangkut sampah menggunakan jenis compactor agar tidak terjadi kebocoran air lindi maupun sampah di sepanjang perjalanan menuju lokasi PSEL.
“Kami mengharapkan truk-truk yang mengantar ke sini harus betul-betul yang standar jadi jenis compactor, dipandang mata bagus, tidak ada yang bocor, karena kalau ini dari berbagai daerah ada kebocoran air lindi, masyarakat bisa marah sama PSEL ini,” ujarnya.
PSEL Diharapkan Dukung Target Zero Waste Bali
Menteri LH menjelaskan pembangunan PSEL akan dimulai pada Juli dengan menghadirkan fasilitas pengolahan lengkap yang memanfaatkan turbin dan proses pembakaran untuk mengubah sampah menjadi energi listrik.
Ia juga tetap mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, mengingat sekitar 76 persen warga Bali telah melaksanakan praktik tersebut.
“Memang TPA itu harus ditutup, karena tidak ada lagi alasan untuk membuang sesuatu ketika kita sudah bisa dengan baik menyempurnakan, dan itu kita mulai mencoba per 1 Agustus, kita akan lihat keseriusan kita mengarah ke sana, arahnya kita akan zero waste,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pemerintah provinsi berkomitmen menutup TPA Suwung per 1 Agustus 2026 meski masih diperlukan percepatan penyediaan fasilitas pendukung dan toleransi terbatas untuk kondisi tertentu.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





